LAWAN CORONA

Kapolresta Pekanbaru Tinjau Kesiapan Posko Penyekatan Larangan Mudik 

Pekanbaru | Minggu, 02 Mei 2021 - 02:30 WIB

Kapolresta Pekanbaru Tinjau Kesiapan Posko Penyekatan Larangan Mudik 
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya (tiga kanan), Walikota Pekanbaru Firdaus (dua kanan), dan Dandim 0301 Pekanbaru Letkol Inf Edi Budiman (tiga kiri) bersama jajaran Forkopimda Pekanbaru melakukan peninjaian kesiapan pos pemeriksaan larangan mudik dan pembatasan moda transportasi di Simpang Palas Rumbai, Pekanbaru, Sabtu (1/5/2021). (EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Untuk mengantisipasi mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Kapolresta Pekanbaru meninjau posko penyekatan larangan mudik yang terdapat di beberapa titik yang ada di Kota Pekanbaru, Sabtu (1/5/2021) malam.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut Walikota Pekanbaru H Firdaus MT dan Dandim 0301 Pekanbaru Letkol Inf Edi Budiman SIP MIP, beserta pemangku kepentingan lainnya.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH mengatakan, pihaknya meninjau posko-posko penyekatan larangan mudik yang semuanya merupakan pintu gerbang menuju Kota Pekanbaru.

Beberapa posko penyekatan itu terdapat  di Simpang Bingung Palas Rumbai, Simpang Empat Garuda Sakti, Jalan Kaharuddin Nasution dan di Kulim. Kemudian penyekatan juga dilakukan di kawasan pelabuhan.

"Kami di sini hadir untuk memastikan kesiapan semua posko penyekatan seperti peralatan, sarana dan prasarana, kekuatan personil, dan kegiatan-kegiatan yang sudah berjalan. Alhamdulillah semua sudah berjalan dengan baik," ujar Kapolresta.

Dijelaskannya, saat ini petugas yang berada di masing-masing posko masih melakukan pengecekan terhadap warga yang masuk ke  Pekanbaru apakah sudah memiliki surat keterangan kesehatan (swab). Kalau mereka tidak memilikinya maka mereka akan dilakukan pengecekan langsung oleh tim kesehatan yang ada di masing-masing posko.

Kapolresta menegaskan, mulai tanggal 6 Mei 2021 nanti pihaknya tidak akan memberikan toleransi maupun kelonggaran, dan harus tetap mengikuti sesuai dengan imbauan dari pemerintah pusat bahwa mudik lebaran ditiadakan kepada siapa pun. 

Pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran, yakni  mereka-mereka yang memang melaksanakan tugas negara baik dari Polri, TNI, ASN dan kemudian tim-tim petugas medis atau pelayanan kesehatan.

Selain itu pihaknya juga melakukan kegiatan yustisi penegakan peraturan pemerintah terhadap pelaksanaan protokol kesehatan dengan melibatkan personil yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, BPBD dan Satgas Gugus tugas Covid-19 Pemerintah Kota Pekanbaru.

Bagi warga yang kedapatan berkerumun langsung dihalau untuk pulang. Sementara pengelola usaha kuliner diimbau dan diberikan peringatan, bahkan didata agar pengelola usaha tidak melayani makan di tempat melainkan sistem pesan bawa pulang. 

"Operasi ini tidak hanya dilakukan oleh jajaran Polresta dan Pemerintah Kota Pekanbaru, namun juga dilakukan serentak hingga jajaran polsek dan kecamatan di wilayah masing-masing," ujarnya mengakhiri. 

Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook